Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Tetapkan Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Alex Marwata bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Foto/SINDOnews/Raka Dwi

JAKARTAKABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi tapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus suap promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon,” ungkap Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/18).

Bahkan Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) menjadi tersangka.
Gatot Diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya terkait fee atas mutasi dan pelaktikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.

Bacaan Lainnya
banner 300600

“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga Eselon 3,” jelas Alex.
Diduga sebagai penerima Sunjaya dalam penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam penyidikan kedua, masih sebagai penerima Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot Sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Yoga/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan