GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menghentikan penyelidikan tiga kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP) karena tidak ada bukti yang kuat. Ketiga dugaan TPP tersebut terjadi di Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cibalong.
Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman mengatakan, ketiga kasus itu dihentikan karena tidak ada barang bukti yang kuat dan bukti rekaman yang ditunjukkan pelapor tidak syah.
Baca juga:
PDIP Diprediksi Kehilangan 1 Kursi di DPRD Garut
Gerindra Garut Yakin Raih 8 Kursi, Inilah Caleg yang Diperkirakan Lolos
“Selain itu tidak ada bukti pembanding dari Model C1,” kata Asep di Bawaslu, Kamis malam (2/5/2019).
Ditambahkannya, Bawaslu Garut kini sedang fokus menindaklanjuti 7 kasus TPP di antaranya politik uang dan penggelembungan suara.
“Kami masih terus mengumpulkan data dan keterangan yang akan menjadi bahan pembanding untuk pembahasan kedua dalam waktu 14 hari,” ujar Asep.
Reporter : Roni HD
Editor : Mustika