Hari Ini Bawaslu Garut Panggil 13 Satpol PP Terkait Vidio Viral 19 Detik

  • Whatsapp
Ipur Purnama Alamsyah (kiri) didampingi Imam Sanusi selaku komisioner Bawaslu Garut

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Bawaslu Kabupaten Garut Hari ini Rabu (10/1/2024) memangil 13 anggota Satpol PP terkait video viralnya terkait dukungan terhadap salah satu Pasangan Capres yang berdurasi 19 detik.

Menurut Ipur Purnama Alamsyah selaku Divisi PP dan Datin (Penanganan Pelanggaran data dan informasi) dari bukti yang ada yaitu Vidio, SK pengangkatan, pengajian (struk gaji) berita acara pemanggilan dan sanksi skorsing.

Bacaan Lainnya

“Kita dari Bawaslu tetap melakukan pemanggilan untuk dilakukan klarifikasi dan hari ini akan dilakukan pemanggilan kepada semua yang terlibat dalam vidio tersebut,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu (9/1/2024).

Ipur juga menjelaskan bahwa selain oknum Satpol PP, pihaknya juga akan memanggil Kasatpol PP dan juga dari BKD Garut. Kajian awal sementara ada tindak dugaan pidana pemilu 280 ayat 2 dan ayat 3 tahun 2017, sanksi maksimal satu tahun kurungan dan denda paling banyak 12 juta.

“Setelah kita melakukan pemanggilan nantinya kasus ini bisa berkembang,” ujarnya.

Sementarai itu Menurut Imam Sanusi selaku Komisoner Bawaslu Divisi SDMO (Sumberdaya Manusia Organisasi dan Diklat) menjelaskan bahwa dalam Surat Keputuasan Bersama (SKB) tiga kementrian Kemendagri nomer 1, surat edaran Menpan RB nomer 1 tahun 2003 tentang pedoman pembinaan dan ASN.

“Kalau misalkan hasil dari pemanggilan mengarah pada ranah pidana maka oleh Gakumdu penyelesaiannta. Jika masuknya pasal 283 2017 (Pejabat negara, asn, dilarang melakukan dukungan sebelum, sedang dab selama kampanye, akan diserahkan ke pembina kepegawaian (KASN) Satgas Pemda,” ujarnya. (*)

Pos terkait