GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Bapak dan anak berinisial T (55) dan RF (28) harus berurusan dengan polisi lantaran mengeroyok selingkuhan istri sekaligus ibu kandung dari T dan RF kini terancam 7 tahun penjara.
Kapolsek Wanaraja Kompol Liman Heryawan mengatakan perselingkuhan istri T yang berinisial D dengan seorang pria bernama ED berawal dari latihan badminton.
“Korban dengan istri tersangka sering ketemu di tempat badminton. Keduanya saling tertarik,” ujar Liman kepada wartawan di Polres Garut, Jumat (26/7/19).
Perselingkuhan tersebut dicurigai T sejak awal Juni lalu. Liman mengatakan, kedua tersangka ingin membuktikan perselingkuhan tersebut dengan cara menyadap aplikasi WhatsApp milik istrinya.
Pada saat kejadian, tepatnya Selasa (22/7/19) sore, kedua tersangka mendapat informasi bahwa D dan Endi akan bertemu di sebuah rumah kosong yang terletak di Kampung Samanggen Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Tersangka mengaku kepada istrinya akan pergi ke Bandung, padahal mereka mendahului menuju rumah kosong dan bersembunyi di sana,” ucap Liman.
Kecurigaan kedua tersangka ternyata terbukti. Tak lama berselang, D dan ED datang ke rumah kosong itu. Di dalam, diduga ED dan D akan melakukan hubungan intim. T dan RF yang mengetahuinya langsung muncul dan mengeroyok korban.
“Pengeroyokan dilakukan dengan besi. Berdasarkan keterangan tersangka, tidak ada niat untuk mengeroyok hanya untuk memastikan perselingkuhan tersebut. Namun tersangka emosi karena istrinya hendak digauli,” katanya.
ED mengalami luka serius di bagian kepala karena hantaman benda tumpul. Setelah mengeroyok ED, T dan RF lari ke atap dan kabur lewat belakang rumah. ED coba mengejar namun tak sanggup loncat dari ketinggian karena luka yang dideritanya cukup parah.
“Korban ditolong warga yang melihatnya terlentang di atap. Kemudian dibawa ke rumah sakit,” kata Liman.
T dan RF langsung diamankan petugas tak lama setelah kejadian. Sementara D, hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui karena kabur saat kejadian.
T dan RF kini ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polsek Wanaraja. Liman menambahkan, keduanya terancam penjara 7 tahun.
“Kami jerat Pasal 170 subsider 351 KUHPidana,” ujar Liman.
Reporter : Atu RF
Editor : Mustika