Agar Tau Perbedaan OTT dan Tertangkap Tangan Baca Artikel Ini

  • Whatsapp
Sandi Prisma Putra S.H,.M.H

KABAR NUSANTARA – Kabar Hukum Online, Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada seorang Tersangka, namun sayangnya beberapa pihak bahkan beberapa media masa menganggap OTT itu sama dengan Tertangkap Tangan. Oleh karenanya agar tidak terjadi kesesatan pemahaman mengenai OTT dengan Tertangkap Tangan perlu terlebih dahulu dipahami mengenai pengertian dari kedua Istilah tersebut.

Delik tertangkap tangan berasal dari zaman romawi yang disebut dengan istilah delictum flagrans. Delik tertangkap tangan ini kemudian diadopsi hukum pidana perancis dengan istilah flagrant delit kemudian di belanda disebut dengan heterdaad. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tertangkap tangan sama dengan tertangkap basah dalam percakapan sehari-hari, diartikan sebagai kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tak boleh dilakukan.

Bacaan Lainnya

Sedangakan definisi tertangkap tangan secara yuridis yaitu sebagaimana diatur dalam BAB I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 19 KUHAP adalah:

Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Berdasarkan uraian pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan:

1. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;

2. Tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;

3. Tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya;

4. dan apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.

Jadi secara sederhana dapat dipahami bahwa Tertangkap Tangan adalah peristiwa seketika terjadi atau red-handed; bukan peristiwa yang yang telah direncakan aparat penegak hukum sebelumnya dan kemudian dilakukan penangkapan/penahanan. Kemudian Apakah Operasi Tangkap Tangan sama dengan Tertangkap Tangan? Jelas tidak, KUHAP tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan, bahkan memang tak ada satu pun peraturan perundang-undangan di indonesia yang memuat istilah ini.

Dalam KBBI Operasi Tangkap Tangan adalah pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. Dari pengertian ini jelas bahwa Operasi Tangkap Tangan memang tidak dimaksudkan sebagai sebuah istilah hukum apalagi pelaksanaan sebuah norma, namun sebuah nama dari jenis operasi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, KPK) . Tak ada kewajiban pula sebenarnya bagi Aparat Penegak Hukum untuk memberikan nama dari suatu jenis operasi atau strategi penindakannya.

Perlu diketahui Tindakan yang dikatakan sebagai OTT justru sering dilakukan ketika calon tersangka tidak sedang melakukan tindak pidana dan tidak sedang menerima atau melekat padanya barang bukti hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Penulis sendiri berpendapat dengan adanya istilah non yuridis seperti OTT justru menimbulkan kerancuan dan kekacauan terhadap istilah yuridis Tertangkap Tangan dalam Hukum Acara Pidana. (Kenapa juga namanya harus Operasi Tangkap Tangan tidak Operasi Kuda Lumping atau Istilah lainnya?).

Di kalangan Ahli Hukum Pidana, praktek Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum masih menjadi perdebatan terkait legalitasnya bahkan guru besar Hukum Pidana Prof. (Em) Romli Atmasasmita dalam artikelnya di Koran Sindo Selasa 3 Oktober 2017 pada intinya mengatakan OTT tidak memiliki dasar hukum kuat dari aspek yuridis hukum pidana dan dapat berpotensi menimbulkan masalah pelanggaran prinsip due process of law , bahkan pelanggaran hak asasi tersangka.

Berdasarkan uraian diatas dapat kita cermati pemaknaan dan konsep Tertangkap Tangan dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam hal dasar hukum dan legal reasoning nya adalah hal yang berbeda. Oleh karenanya Keliru apabila kita mengartikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Aparat Penegak Hukum terhadap seorang tersangka/calon tersangka adalah selalu identik dengan Tersangka Tertangkap Tangan, atau Tersangka ketika ditangkap dalam keadaan sedang melakukan suatu tidak pidana.

Penulis: Sandi Prisma Putra S.H,.M.H

Pos terkait