Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Terapkan Pasal Penistaan Agama
1 min read
Potongan video saat SM ditegur jamaah Masjid Al Munawaroh, Babakan Medang, Bogor, sementara anjingnya diletakkan di atas karpet.
BOGOR|KABARNUSANTARA.ID – SM (52) warga Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini menjalani pemeriksaan di Polres Bogor karena ulahnya membawa masuk anjing ke Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14.00. Bahkan SM sempat meletakkan anjing itu di karpet masjid saat bertengkar dengan jamaah.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, wanita itu diduga stress. Ia datang ke masjid untuk mencari keberadaan suaminya.
Baca juga:
Rumah Dibakar Anak, Sang Ibu Tewas di Kamarnya
Dalam video yang kini viral itu, SM memang sempat berteriak bahwa suaminya akan kawin di masjid tersebut. Teriakan itu terjadi saat SM bertengkar dengan jamaah yang menyuruhnya ke luar.
“Suami gue mau dikawinin di sini,” begitulah teriakan SM seperti terekam video berdurasi sekitar 1 menit lebih tersebut.
Polisi telah memeriksa empat saksi dari DKM Al Munawaroh.
Baca juga:
Putus Bebas Terdakwa Perkosaan, Ketua PN Cibinong dan Hakim Dicopot
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky menyatakan, pihaknya menerapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dalam kasus SM.
“Namun kami masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kepada SM. Wanita ini diduga mengalami gangguan jiwa. Selama pemeriksaan keterangannya tidak konsisten,” jelasnya.
Video amatir yang menghebohkan itu menunjukkan rekaman tentang sorang wanita dan seekor anjing di dalam ruangan mesjid. Jamaah kemudian berdatangn dan terlibat pertengkaran dengan si wanita.
Reporter: RM
Editor Mustika
2 thoughts on “Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Terapkan Pasal Penistaan Agama”