Viral di Sosial Media, Pelaku Pengguntingan Bendera Ditangkap Polres Sumedang

  • Whatsapp

SUMEDANG, KABARNUSANTARA.ID – Sejumlah emak-emak di Kabupaten Sumedang Jawa Barat diamankan di Polres Sumedang setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sejumlah emak-emak memggunting bendera merah putih dihadapan seorang anak kecil. Sontak video tersebut mendapat berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Namun setelah diusut, akhirnya tiga orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Sat Reskrim Polres Sumedang Telah Menetapkan Status Tersangka Kepada Para Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih yang beredar Viral di Video, yang Sudah Tersebar di Medsos,” tulis akun Instagram resmi Sat Reskrim Polres Sumedang, Kamis (17/09/20).

“Kini para Tersangka yang berinisial PN(50), AI (50) dan DYH (30) telah di tahan di Rutan Mapolres Sumedang,” tulis pernyataan itu.

Atas perbuatannya itu, para pelaku ini dikenakan Pasal 66 Jo Pasal 24 hurup a undang- undang republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jatidiri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana.

Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Pos terkait