Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTAR.ID – Siang ini polisi rokonstruksi ulang kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Tersangka AA juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi ulang.

“Betul akan dilaksanakan hari ini, saat ini kami sedang persiapan untuk melaksanakan rekonstruksi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (17/6/20).

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan sejak sebelum hingga pasca kejadian, ungkap Pandra.

“Kesesuaian dari BAP itu akan diperagakan dalam kegiatan rekonstruksi itu,” ungkapnya.

“Rencananya begitu (dihadirkan)” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/09/20). Pelaku penusukan berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA juga sudah diterima Kejaksaan Agung Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.

“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” ungkap Kajati Lampung Heffinur, Rabu (16/9/20).

Heffinur mengungkap tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.

“Bahwa tersangka AA disangkakan oleh penyidik Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951,” ujarnya.

Pos terkait