GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Tersendatnya penanganan kasus dugaan korupsi BOP Reses dan Pokir periode tahun 2014-2019 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, mendapatkan tanggapan dari Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut H. Hudan Mushafuddin
“Kejari Garut dalam pelaksanaan tugas itu harus mengacu pada SOP (standart operasional prosedur), agar dalam mengambil keputusan tidak ada keraguan, sehingga tidak dipandang negatif oleh masyarakat ” kata H. Hudan, Senin, (13/3/2023).
Pastinya, kata Hudan, Kejari Garut harus bisa memutuskan persoalan yang dihadapi. Sehingga kasus yang ada tidak ada yang mangkrak.
“Misalkan kasus bop dan pokir tidak terselesaikan itu karena apa, karena alat bukti atau apa? Apalagi anggota legislatif yang diduga terlibat itu akan mencalonkan lagi di pileg Febuari 2024 mendatang. Tentu jika kejari tidak memutuskan sebelum pileg dikuatirkan menimbulkan permasalahan baru kedepannya dan mengganggu jalannya demokrasi dimana pemilih harus punya kepastian hukum terhadap wakil rakyat yang dipilihnya” ujar H. Hudan.
Ia berharap kasusnya segera diselesaikan, baik yang bersangkutan itu bersalah atau tidak, yang penting ada kepastian hukumnya. (Jay).