Tawuran di Pasar Manggis Setiabudi Ternyata Berawal Saling Ejek Di Medsos

  • Whatsapp
ilustras

JAKATA, KABARNUSANTARA.ID – Sedikitnya ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tawuran antar warga di Pasar Manggis, Setiabudi pada Selasa (20/7/21) kemarin. Diketahui tawuran tersebut terpicu dari saling ejek di media sosial.

“Latar tetap masih kita dalami. Tapi di pemeriksaan awal setelah kejadian sampai sekarang ini, sifatnya masih berupa saling dapat disampaikan melalui medsos Instagram,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar, saat jumpa pers, Rabu ( 21/7/21).

Bacaan Lainnya

Dari dua kelompok warga yang saling terlibat ejek di medsos itu berakhir dengan munculnya provokasi hingga terjadilah tawuran.

“Saya tidak menyebutkan kelompoknya tapi saya tegaskan ada kelompok yang terbentuk dari komunikasi di medsos, kemudian komunikasi yang saling mendukung terjadi sehingga memicu terjadinya peristiwa tawuran,” jelasnya.

Selain itu akibat dari tawuran tersebut, sejumlah kerusakan terjadi, termasuk dua rumah di pinggiran kali terbakar. Selain itu, sejumlah orang mengalami luka-luka hingga satu di antaranya luka terkena senjata tajam.

“Artinya dari semua akibat peristiwa itu merupakan bagian dari unsur pidana. Ada orang yang terluka ada barang yang dirusak atau terbakar. Ada dari kedua kelompok (yang terlibat),” paparnya.

Ditanya kemungkinan tawuran sebagai sabotase adanya transaksi narkoba, Achmad mengaku kepolisian belum menemukan bukti ke arah sana.

“Kami belum menemukan indikasi seperti itu, sementara masih berlatar belakang saling mengejek antar kelompok,” ucapnya.

Dari 17 tersangka, tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Para tersangka akan disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, jo Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan jo Pasal 358.

Pos terkait