Setahun Aduannya Tak Ditanggapi, BK DPRD Garut Dinilai Tak Beretika

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Setelah satu tahun bergulir belum ada kejelasan, Syam Yousef SH., MH., salah seorang masyarakat Garut, mempertanyakan kinerja Badan Kehormatan (BK) atas aduannya yang melaporkan ketua DPRD atas dugaan membuka hasil kerja BK ke publik terkait dugaan pelanggaran etik dan moral pimpinan DPRD.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin mempertanyakan sudah sejauh mana laporan pengaduan saya sebagai warga negara ditanggapi oleh BK DPRD. Karena, sudah satu tahun lebih saya belum menerima kejelasan dari lembaga yang terhormat,” ungkap Syam Yousef kepada awak media Selasa (27/07/21).

Bacaan Lainnya

Selain itu Syam juga mengadukan Ketua DPRD Garut ke BK secara resmi melalui surat, namun sampai detik ini Syam menyebut tidak pernah ada surat balasan dari BK DPRD Garut terkait aduannya.

“Apakah aduan saya dihentikan, lalu apa alasannya jika dihentikan. Kalau ini masih di proses, maka sudah sejauh mana proses kerja BK tersebut. Dan terkait hal ini, saya tidak pernah mengetahuinya,” tegas Syam Yousef.

“Kalau seperti ini, saya menilai BK DPRD pun tidak beretika. Bagaimana mau disebut beretika, sementara aduan resmi pun tidak dijelaskan kepada saya sebagai pengadu sudah sampai mana proses di BK tersebut,” ungkap Syam Yousef dengan nada kesal.

Ia juga menyebut sudah seyogianya BK sebagai badan dari sebuah lembaga yang terhormat, memiliki etika diatas rata-rata anggota DPRD lainnya. Atas peristiwa ini, Syam Yousef pun berencana akan mengadukan kinerja ketua BK sebagai anggota DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

“Ada persoalan yang akan saya adukan ke Kemendagri terkait anggota DPRD yang juga ketua BK, diantaranya perihal administrasi pemerintahan dan perilaku terhadap aduan masyarakat,” ujarnya

Aduan tersebut juga berdasarkan pada peristiwa dimana pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, bertempat di gedung DPRD Kabupten Garut. Hj Euis Ida Wartiah selaku Ketua DPRD Garut, telah memberikan keterangan kepada awak media. Keterangan ketua DPRD Garut tersebut, terkait Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD, yang pada pokoknya membahas keputusan BK, atas perkara pengaduan pria berinisial E anggota DPRD dari unsur pimpinan, terang Syam Yousef.

“Dimana ketua DPRD Garut diduga telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Tertib yang diatur dalam Pasal 115 huruf g, pasal 78 ayat (2), pasal 79 ayat (3), pasal 80 ayat (2) dan pasal 51 huruf h,” tutup Syam Yousef.

Pos terkait