Ini Syarat Wajib Pelantikan Pilkades di Garut Secara Virtual

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat telah melewati tahap akhir pelaksanaan pilkades, yaitu dengan akan dilaksanakannya proses pelantikan kepala desa (Kades) yang terpilih. Meski demikian, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri, maka kegiatan pelantikan akan dilaksanakan secara virtual.

“Kami memperhatikan dan tentu kita harus melaksanakan sesuai dengan perintah dari Menteri Dalam Negeri bahwa kegiatan pilkades di tahap akhir yaitu pelantikan akan dilaksanakan secara virtual. Teknisnya semua kepala desa yang terpilih berkumpul di kantor kecamatan beserta istri dan lain sebagainya lah, tapi juga tetep memperhatikan protokol kesehatan,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan saat memimpin apel gabungan secara virtual, di Gedung Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/7/21).

Bacaan Lainnya

Berkenaan dengan hal tersebut, Rudy mewanti-wanti kepada para camat agar melakukan pengawasan terkait kemungkinan adanya arak-arakan dari para pendukung kepala desa yang terpilih, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Karena pelantikan ini harus selesai paling lama 45 menit, setelah 45 menit silahkan, tetapi tetap dilakukan pengawasan mereka pulang ke masing-masing desanya,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil) setempat dalam mengawasi arak-arakan atau penyambutan kades di setiap desa.

Terkait tempat pelaksanaannya, Bupati Rudy, menyarankan agar tempat pelaksanaannya di sekitar kantor kecamatan ataupun di tempat lainnya yang sudah disepakati bersama.

“Pokoknya pelantikan itu di kecamatan. Jadi artinya nanti pak sekda akan memberikan arahan tidak harus di (ruang) kantor kecamatan tapi di sekitar kantor kecamatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahapan pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Garut telah dilaksanakan pada 8 Juni 2021 di 2.227 TPS, di 217 desa, di 40 kecamatan. Dari total 818 calon kades yang berkompetisi dalam Pilkades serentak tahun 2021, dua orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia, sehinggga saat itu yang berkompetesi terisisa ada 816 calon kades. Sedangkan satu desa, yaitu Desa Cibodas Kecamatan Cikajang dinyatakan ditunda pelaksananaan pilkadesnya.

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, terdapat 215 orang yang akan dilantik, 214 orang kades terpilih diantaranya hasil Pilkades Serentak Tahap 2 Gelombang 1, dan satu orang hasil PAW (Pergantian Antar Waktu). Sedangkan dua orang calon kades terpilih dinyatakan meninggal dunia, yaitu dari Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong dan Desa Sirnagalih Kecamatan Bayongbong.

“Untuk penggantinya telah ditunjuk  Penjabat (Pj) dari PNS hingga  menunggu Pilkades Serentak Gelombang berikutnya,” tukasnya.

Pos terkait