GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) Garut yang terdiri Bawaslu Garut, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, kembali menghentikan tiga kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) setelah beberapa hari lalu menghentikan tiga kasus lainnya. .
Dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa (7/5/2019) malam, Sentra Gakkumdu menilai laporan ketiga kasus tersebut tak memenuhi syarat material.
Baca juga:
Kasihan, Rumahnya Ludes Terbakar Ny. Titing Pingsan Berkali-kali
Ketiga kasus yang dihentikan tersebut adalah dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cibalong, kampanye di masa tenang di Kecamatan Cihurip, dan politik uang di Dapil 1.
Dengan demikian, dari 10 laporan yang masuk, kini Bawaslu Garut hanya menindaklanjuti empat laporan saja.
“Bawaslu sekarang menangani empat kasus setelah enam kasus lainnya dihentikan,” kata Komisioner Bawaslu Garut Divisi Penindakan, Asep Nurjaman,Rabu (8/5/2019) tadi siang.
Ditambahkannya, penghentian pertama dilakukan terhadap kasus dugaan penambahan dan pengurangan suara di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, dugaan kejanggalan suara di Kec. Bayongbong, dan dugaan pelanggaran terkait penambahan dan pengurangan suara di kec. Cibalong.
Baca juga:
Usai Bulan Puasa, Golkar Tentukan Nama Calon Ketua DPRD Garut Pengganti Ade
“Kemudian penghentian kedua dilakukan terhadap kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cibalong, kampanye di masa tenang di Kecamatan Cihurip, dan politik uang di Dapil 1,” kata Asep.
Reporter : Roni HD
Editor : Mustika