BOGOR|KABARNUSANTARA.ID – Terkait putusan bebas terhadap HI (41), yang dididakwa telah melakukan perkosaan terhadap dua anak berusia 14 tahun dan 7 tahun, hakim dan Ketua Pengadilan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan, putusan bebas atas terdakwa kasus perkosaan yang ditangani PN Cibinong mengundang keprihatinan dan perhatian publik.
Baca juga:
Pohon Tumbang Tewaskan Dua Warga Garut Kota
“Banyak pengaduan soal kasus itu ke Mahkamah Agung,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Pihak MA, lanjutnya, telah menurunkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. Keputusannya, MA menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan ketua PN Cibinong yakni berupa pencoptan dari jabatannya.
Baca juga:
Sempat Pingsan di TPS, Hilal Petugas KPPS di Samarang Meninggal di RSU dr. Slamet
Mereka yang dikenai sanksi adalah majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan Ketua PN Cibinong LJ.
Sanksi diberikan berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019. Keempatnya ditarik ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk dilakukan pembinaan.
Rencananya, hari ini (Selasa, 30/4/2019) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.
Reporter : RM
Editor: Mustika
2 Komentar