GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Pada mudik Lebaran 2019 ini, Bupati Garut Rudy Gunawan membolehkan pejabat atau PNS di lingkungan Pemkab Garut menggunakan mobil dinas, asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Kabupaten Garut.
“Yang tidak boleh itu digunakan ke luar wilayah Kabupaten Garut, misalnya ke Sukabumi dibawa 5 hari,” ungkapnya saat ditemui kabarnusantara.id, Minggu (25/5/2019).
Jika mobil dinas dibawa mudik ke Peundeuy atau ke Caringin, lanjut Bupati, itu boleh.
Baca juga:
Kurangi Tumpukan Sampah Plastik, KPLH Lentera Bagikan Takjil Berbungkus Daun Pisang
Delapan Cara Hidup Sehat Ala Rasulullah SAW
“Atau Camat Cisewu mau ke Malangbong, boleh,” jelasnya.
Jika ada PNS yang ketahuan melanggar aturan soal penggunaan mobil dinas, Rudy mengingatkan ada sanksi yang akan diterima PNS yang bersangkutan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Apabila terjadi pelanggaran mengenai penggunaan mobil dinas, ASN/PNS akan dikenakan sanksi PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tambahnya.
Reporter : EVAN SR
Editor : Mustika