Perizinan Usaha Pengolahan Ikan di Pedrmudah KKP Lewat Online

  • Whatsapp
Nilanto Perbowo. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Informasi terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebut pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini lebih mudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik, sistem ini sudah masuk dalam kebijakan Online Single Submission (OSS).

“KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui OSS,” ungkap Nilanto Perbowo Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP dalam siaran pers di Jakarta Sabtu (1/8/20).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut sudah sesuai dengan sambutan Presiden RI Joko Widodo pada Rakornas Investasi 20 Februari 2020, bahwa Indonesia berada di peringkat 73 untuk kemudahan berusaha pada tahun 2019.

Terlebih Posisi ini akan baik dibanding 2014 yang berada di angka 120, pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat 40 kemudahan investasi di tahun 2024.

Sedangkan khusus penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Bidang Pengolahan Ikan, berada di bawah tanggung jawab Ditjen PDSPKP dan telah menerapkan OSS, mulai dari permohonan hingga terbitnya surat.

“Kewenangan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan, untuk skala besar PMA dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Skala Menengah Besar PMDN dikeluarkan oleh gubernur, dan skala mikro kecil dikeluarkan oleh bupati atau walikota,” jelasnya Nilanto.

Selain itu Nilanto menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menjadi salah satu tonggak sejarah perubahan sistem perizinan di Indonesia, termasuk untuk mengakselarasi peringkat kemudahan berusaha.

“Proses perizinan disederhanakan dalam satu pintu melalui OSS dan penerbitan izin usaha baru telah menerapkan post audit, dimana pemerintah tinggal memantau kepatuhan terhadap komitmen dari pelaku usaha,” paparnya.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung azas efektivitas dan transparasi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan juga tanpa dipungut biaya.

Disini ia membahas juga pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center, atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV dan bisa juga datang ke loket 64 Lantai 3 Gedung III Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Reporter : Sendra Ilham
Editor : ESR

Pos terkait