PSBB Kawasan Bodebek Diperpanjang sampai 16 Agustus 2020

  • Whatsapp
Ilustrasi PSBB (https://pu.go.id)

BANDUNG , KABARNUSANTARA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional bagi Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi hingga 16 Agustus 2020.

Mulanya, PSBB Bodebek akan berakhir pada 1 Agustus 2020. Keputusan memperpanjang PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Bacaan Lainnya

Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada hari Kamis (30/7/20).  Daud Achmad , Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengatakan, dalam Keputusan Gubernur tersebut, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud pada keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (1/8/2020).

Daud mengimbau kepada warga Bodebek untuk mematuhi ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus,” ucap Daud.

Daud juga mengungkapkan keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek disesuaikan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Perpanjang Masa Adaptasi Kebiasaan Baru 

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar daerah Bodebek sampai 29 Agustus 2020.

Masa AKB tahap pertama berakhir pada 31 Juli 2020. Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19,” pungkas Daud.

Pos terkait