GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Pasca di sahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Gencar Sosialisasi Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tersebut tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat di Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Jawa Barat di sambut antusian masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat.
“Perda ini hadir untuk memberikan perlakuan, perlindungan, hak- hak anak sehingga bisa memberikan jaminan keberlangsungan pertumbuhan perkembangan anak . Artinya negara memberikan kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap anak,” jelas Ade Kaca di Hadapan Masyarakat.
Bahkan menurut Ade Kaca sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga regenerasi untuk kemajuan bangsa kedepan, maka di buatkanlah Perda Khusus Anak di Jawa Barat.
“Ini merupakan wujud keseriusan pemerintah terhadap anak khsusnya di Jawa Barat, semoga adanya Perda ini menjadikan anak terjaga hak-hak nya dari berbagai hal yang merusak masa depan anak,” tutupnya.