Pemerintah Menyiapkan Rp 2,5 M untuk Pengadaan Barang dan Jasa dari UMKM

  • Whatsapp
Deputi bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM Victoria Simanungkalit. ©Liputan6.com/Tira Santia

KABARNUSANTARA.ID  –  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, kegiatan ini diyakini sebagai peluang bisnis yang sangat besar dan harus dimanfaatkan pelaku UMKM.

“Ini saja dimanfaatkan UMKM, potensinya sangat besar,” kata Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit, pada pembukaan Pelatihan Teknis Pelibatan KUMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di tulis Kamis (12/11)yang dilansir dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Victoria mengatakan, melalui Peraturan Presiden Nomor 16/2018 mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk UMKM. “Pelibatan UMKM ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM,” paparnya.

Sehingga, pelaku UMKM dapat mengakses tiga platform digital yang diperuntukkan bagi UMKM untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yaitu, Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM.

“Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus. Semua aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya juga meminta pelaku UMKM memperhatikan kualitas produk yang akan masuk dalam transaksi belanja pemerintah. Dimana produk harus memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan dapat bersaing secara global.

“Misalnya, pemerintah butuh furnitur untuk kantor, tapi baru sebulan dibeli sudah rusak. Ini akan jadi temuan BPKP. Saya harap, pelaku UMKM harus berpikir bisnis tidak lagi sekadar atau asal produksi,” ungkap Victoria.

Pos terkait