Memo Ingatkan Pemkab Garut Tidak Lempar Tanggungjawab Izin Galian C

GARUT, KABARNUSANTARA.ID-
Kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut, akibat banyaknya gunung di Garut yang dipugar karena diambil pasirnya atau dijadikan tempat galian C mendapat perhatian anggota Komisi V DPRD Jabar, Memo Hermawan.

Menurut Memo, selama ini Pemkab Garut selalu berdalih bahwa izin penambangan pasir dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Ini tidak sepenuhnya benar sebab Pemprov Jabar tak mungkin mengeluarkan ijin, jika tidak ada  rekomendasinya dari Pemda Garut.

‘”Pemerintah provinsi tidak bisa mengeluarkan izin penambangan pasir atau galian C jika tidak ada rekomendasi dari Pemkab Garut. Makanya Pemkab Garut tidak bisa lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke provinsi terkait maraknya gunung yang dijadikan galian C”, ujar Memo saat ditemui di Garut, saat melaksanakan penanaman pohon di wilayah sungai Cipeujeuh, Kecamatan Garut Kota, Minggu (15/01/2023).

Dikatakannya, kalau pun Pemprov Jabar telah mengeluarkan izin untuk penggalian pasir, jumlahnya pasti tidak sebanyak yang ada di Garut saat ini. Pemprov Jabar tentu tidak akan sembarangan mengeluarkan izin karena akan mempertimbangkan dampaknya.

Secara logika, imbuh politisi PDI Perjuangan ini, tidak akan mungkin Pemprov Jabar akan mengizinkan jika gunung dipugar dan dijadikan tempat galian C. Kalaupun Pemprov sampai mengeluarkan izin, dirinyalah orang pertama yang akan melakukan peneguran.

“Secara logika orang bodoh saja, apa mungkin Pemprov berani mengeluarkan izin untuk pemugaran gunung? Kalaupun benar ada dinas yang berani mengeluarkan izin, saya akan protes dan menegurnya”, tegasnya.

Memo dengan tegas menyatakan sebagai anggota DPRD dirinya tentu mempunyai kewenangan untuk menegur pihak-pihak yang mengeluarkan perizinan yang dianggap menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Apalagi lokasinya berada di wilayah Garut yang merupakan daerah pemilihannya.

Diungkapkan Memo, maraknya lokasi galian C di Garut yang telah menyebabkan rusaknya lingkungan termasuk pemugaran gunung memang perlu dipertanyakan kepada pihak-pihak terkait. Sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar, dirinya pun akan segera mempertanyakan kembali ke dinas terkait.

Ia menduga, kalaupun Pemprov Jabar telah mengeluarkan izin, bukan izin untuk pemugaran gunung seperti yang terjadi saat ini. Izin yang dikeluarkan paling untuk pemerataan lahan untuk pembuatan pemukiman.

“Padahal kalau saya lihat di daerah lain, ketika akan ada pembangunan pemukiman, tidak harus dengan cara meratakan gunung. Justeru gunung ini dijaga karena akan memperindah pemandangan di lokasi pemukiman”, ucap mantan Wakil Bupati Garut itu.

Ditanya terkait adanya kemungkinan pihak pemerintah provinsi untuk melakukan penutupan terhadap sejumlah galian C di Garut yang dianggap telah merusak lingkungan, menurut Memo hal itu harus berdasarkan permintaan dari pemerintah kabupaten. Selama tidak ada permintaan dari pemerintah daerah setempat, pemerintah provinsi pun tidak bisa melakukannya begitu saja.
.
Lebih jauh disampaikan Memo, hingga saat ini tidak ada permintaan dari Pemkab Garut ke Pemprov Jabar untuk melakukan penutupan galian C. (Jay).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan