Komisi A DPRD Kab. Garut, Desak DPMPD Tunjuk Plt Kades Keresek Cibatu

  • Whatsapp

Wartawan : Yusef

KABAR NUSANTARA – Penetapan tersangka Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, TJ oleh Polres Garut, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan penjualan eks lahan pasar Cibatu, mendapatkan sorotan dari Komisi A DPRD Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Alit Suherman, yang didampingi Sekretaris Komisi, Dadang Sudrajat, mengungkapakan bahwa pihaknya mendesak DPMPD Kabupaten Garut untuk menunjuk plt.

“Kami mendesak DPMPD Kabupaten Garut, untuk segera menunjuk Plt untuk mengisi jabatan Kepala Desa, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya Senin (27/11/2017).

Dikatakan Alit, DPMPD jangan lambat dalam menunjuk Plt Kepala Desa Keresek. Hal ini akan menganggu terhadap pelayanan publik serta rentan
akan menimbulkan konflik di tingkat masyarakat.

Sementara di lain pihak Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku, sudah menerima laporan terkait penetapan tersangka TJ, Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu tersebut.

“Ya, saya sudah menerima laporannya dari Polres Garut. Bahwa Kades Keresek TJ, dinyatakan sudah memenuhi unsur tindak pidana. Sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya yakni menunggu hasil keputusan pengadilannya,” ungkapnya.

Rudy berjanji segera ambil langkah berdasarkan aturan, mesti menunggu dahulu hasil keputusan pangadilan.

“Ya, kalau sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. Namun, saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka. Maka, akan kita berhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa,” tegasnya.

Hal ini bertujuan, agar pelayanan publik di lingkungan desa berjalan seperti biasnya.

“Kita akan segera proses pemberhentian sementaranya dan akan segera menunjuk Plt Kepala Desa yang di tunjuk dari kecamatan,” tambahnya.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Polres Garut, menetapkan TJ sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan tanah eks pasar Cibatu. Dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Redaktur : Evan Saepul Rohman

Pos terkait