Ketua Bawaslu Garut Ipa: Tak Boleh Ada Klaim Kemenangan Capres Sebelum 22 Mei

Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah


GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, mengimbau agar warga Garut tidak melakukan perayaan atau klaim kemenangan pasangan capres/cawapres sebelum adanya keputusan tetap hasil penghitungan suara KPU tanggal 22 Mei 2019 yang akan datang.

Hal itu dikatakan Ipa menyusul munculnya sejumlah spanduk dan baliho klaim kemenangan capres yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kota Garut. Tak ayal, Bawaslu dan Satpol PP pun, Kamis (9/5/2019) langsung menertibkan spanduk dan baliho yang terpasang sehari sebelumnya tersebut.

Baca juga :

Akses Jalan untuk BAB Ditutup, Warga Nangsi Kadungora Geruduk Rumah Tetangganya

“Jumlahnya sekitar 15 spanduk dan baliho yang kami tertibkan. Kami bersama Satpol PP selaku eksekutor telah mengamakan baliho-baliho itu,” jelas Ipa tadi siang usai melakukan penertiban.

Menurut Ipa, selain baliho, karangan bunga sebagai ucapan selamat terhadap capres pun tidak boleh dipajang sebelum adanya keputusan KPU nanti.

Ditambahkannya, penertiban dan larangan atribut klaim kemenangan itu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI dan diperkuat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pemilu.

Baca juga:

Indonesia di Urutan Kedua, Inilah 10 Negara Asia dengan Durasi Puasa Terpendek

“Ini tentu berlaku untuk pendukung kedua pasangan, baik pendukung pasangan 01 maupun 02,” jelasnya.

Ipa menjelaskan, klaim atau perayaan kemenangan dikhawatirkan bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat Garut bisa menahan diri sebelum adanya keputusan KPU mengenai perolehan suara,” ungkapnya.

Reporter MR
Editor Mustika

Pos terkait

Tinggalkan Balasan