GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di bahu Jalan Cikuray, Garut, Jawa Barat, terpaksa ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (14/5/2019). Alasannya, mereka melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2018, tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).
“Kami menjalankan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas jalan, di mana jalan itu diperuntukan bagi kendaraan. Selain itu di sini (Jalan Cikuray- red) sudah ada Perbupnya untuk parkir. Yang mau belanja ke mana -mana parkirnya di sini, ini target operasi kami. Ternyata para pedagang tidak tahu, dikiranya bisa dipakai jualan, mereka kooperatif,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Garut, Suherman, saat memimpin penertiban didampingi Kepala Satpol PP, Hendra S.
Baca juga:
Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Lapak PKL di Jl. Cikuray Garut
Kasatpol PP Hendra menambahkan, tindakan petugas pada penertiban kali ini dilakukan secara persuasif. Namun jika para pedagang tetap membandel, maka akan diambil tindakan tegas.
“Jika setelah himbauan dan persuasif tetap membandel, ya terpaksa kita terapkan sanksi. Sanksi yang ada di Perda itu bisa denda Rp 50 juta, atau hukuman kurungan 3 bulan. Tapi saya berharap sanksi tidak sampai terjadi, mereka cukup kooperatif,” katanya.
Baca juga:
Garut Kekurangan Stok Darah Golongan A
Terkait UU No 22 Tahun 2009, tambah Suherman, ruhnya ada tiga yakni lancarnya arus lalulintas yang aman dan tertib, dan terkoneksi. Selanjutnya, adanya kepastian hukum, dan adanya jaminan bagi masyarakat untuk bisa berinvestasi.
Reporter : Jay
Editor : Mustika