GMNI Indramayu Sebut Gerakan People Power Inkonstitusional

  • Whatsapp
Para pengurus DPC GMNI Kabupaten Indramayu. (Foto: Carto)

INDRAMAYU|KABARNUSANTARA.ID – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menilai, gerakan peopel power yang menolak hasil Pemilu 17 April 2019 adalah gerakan inkonstitisional.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang adanya kecurangan dari salah satu pihak kita mempunyai Mahkamah Konstitusi, yang dengan jelas memiliki tugas bahwa untuk menyelesaikan Perselisihan Tentang Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945,” kata Ketua DPC GMNI Kabupaten Indramayu Albi Ubaedilah, di Indramayu, Senin (20/5/2019).

Baca juga :

Waspadai Wabah Cacar Monyet, Bandara Husein Kini Dipasangi Pemindai

Oleh karena itu, lanjut Albi, dari hasil kesepakatan seluruh pengurus dan anggota GMNI Sabtu tanggal 18 Mei 2019, ada tiga keputusan yang dihasilkan. Pertama, DPC GMNI Indramayu menolak dengan tegas gerakan peopel power; Kedua, mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga spirit persatuan dan kesatuan; dan ketiga, mendukung KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan semua masalah di semua tahapan pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga:

Polri Sebut 22 Mei Terdeteksi akan Dimanfaatkan Teroris, Masyarakat Diimbau Tak Turun ke Jalan

Albi menambahkan, sikap para elite politik sekarang ini tidak memberikan contoh yang mengedukasi politik kepada masyarakat.

“Saling serang satu kubu dengan kubu lainnya, membuat masyarakat makin bingung,” jelasnya.

Editor : Carto
Editor : Mustika

Pos terkait