Pansel Dinilai Langgar Permendagri, Seleksi Direksi PDAM Harus Dihentikan

Harik Ash Shiddieqy Amrullah, S.H., M.H | Ketua Umum Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Proses seleksi direksi PDAM Tirta Intan Garut pasca diberhentikannya seluruh direksi PDAM Tirta Intan Garut oleh bupati dinilai melanggar aturan. Proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) pun didesak harus dihentikan.

“Pansel melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan direksi BUMD,” jelas Harik Ash Shiddieqy Amrullah, Ketua Pimpinan Daerah Jawa Barat Koalisi Masyarakat Madani.

Harik menjelaskan, pelanggaran Permendagri yang dilakukan oleh Pansel dituangkan oleh Pansel dalam surat pengumuman bernomor 900.1.13.2/2008-pansel.PerumdaAMTI/2025 tentang seleksi calon anggota direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Masa Jabatan 2025-2030 yang mengatur tentang persyaratan calon direksi, mekanisme pendaftaran dan seleksi hingga metoda penilaian dalam seleksi.

Dalam surat pengumuman tersebut yang mengatur tentang persyaratan calon saja, menurut Harik pada poin 15 yang mengatur tentang keterlibatan calon dalam partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon legislatif, ditambahi kalimat pada saat ditetapkan sebagai direksi.

“Bunyi Permendagri-nya kan “Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif”, hanya sampai disitu, tidak ada kalimat pada saat ditetapkan sebagai direksi,” katanya.

Penambahan kalimat “pada saat ditetapkan sebagai direksi” ini, menurut Harik membuat pelamar tidak perlu mundur saat mendaftar, pengunduran diri dilakukan jika terpilih dan ditetapkan menjadi direksi. “Ini jelas karpet merah buat timses Syakur-Putri di Pilkada kemarin,” jelas Harik.

Selain itu, surat pengumuman yang dikeluarkan pansel yang juga mengatur pelamar harus menentukan jabatan yang dilamarnya sejak awal proses pendaftaran, menurut Harik juga melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018. Karena, Permendagri tidak ada pasal dalam Kemendagri yang mengatur hal tersebut.

“Pasal 22 ayat 3 Permendagri 37 tahun 2018 menegaskan, yang harus pertama ditentukan oleh bupati adalah Direktur utama, kemudian ayat 4 pasal tersebut menyebutkan bupati bisa minta masukan kepada direktur utama untuk menentukan posisi direktur lainnya,” katanya.

Dari dua poin tersebut saja, Harik menilai kebijakan Pansel Direksi PDAM Tirta Intan Garut yang dibentuk oleh Pemkab Garut dan diketuai oleh Sekda melanggar Permendagri 37 tahun 2018 hingga proses seleksi harus dihentikan sebelum adanya perubahan atas kebijakan yang dipandang melanggar Permendagri.

“Pansel harusnya lebih cermat, jangan membuka ruang gugatan hukum, kita khawatir produk seleksi ini akhirnya digugat hingga proses seleksi ini jadi berlarut-larut,” katanya.

Harik mengaku enggan berspekulasi pihak-pihak yang mencoba bermain dalam seleksi direksi PDAM Tirta Intan Garut ini dengan mengakali aturan dari mulai persyaratan hingga pelamar harus melamar jabatan tertentu. Yang penting baginya adalah produk dari Pansel yaitu direksi baru PDAM memiliki legitimasi hukum yang kuat.

“Legitimasi hukum ini penting karena agar direksi terpilih bisa langsung bekerja tidak direcoki persoalan saat seleksi, karena kondisi PDAM Garut saat ini perlu nahkoda yang bisa membawa perusahaan ini keluar dari ancaman kebangkrutan,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan