FPKP Menilai Kegiatan Yang Diswakelolakan Hasilnya Jauh Lebih Baik

KABARNUSANTARA.ID- Mencermati kebijakan Bupati Garut terkait kegiatan swakelola, untuk pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya, Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) telah melakukan kajian serta investigasi ke lapangan dan melihat data temuan BPK yang dilaksanakan pihak ketiga.

Dari kajian tersebut, FPKP beraudiensi dengan H. Rudy Gunawan Bupati Garut guna mendukung kebijakan Bupati serta mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati terkait program kegiatan yang di swakelola kan, Selasa (21/09/2021).

“Secara objektif kami mendukung serta mengapresiasi keberanian Bupati mengeluarkan kebijakan Swakelola Tipe II yang dilaksanakan oleh PUPR dan pemerintah Desa dalam TA.2020,” kata Indra Kristian selaku koordinator FPKP.

Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan swakelola tipe ll yang telah dilaksanakan, kwalitasnya jauh lebih berkualitas dan hasiln pengerjaannya pun telah di uji oleh BPK.

“Kami melihat plaksanaan kegiatan swakelola tipe ll ternyata jauh lebih berkualitas dan hasil pengerjaan pun telah di uji oleh BPK. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya temuan dalam laporan BPK,” kata Indra.

Menurutnya dalam audensi, dengan bupati Garut tersebut, pihaknya meminta untuk segera dibuat Perbup swakelola. ” Dalam pertemuan tersebut Pak Bupati menyampaikan kepada kami, bahwa Perbup sedang dalam proses pengkajian,” imbuhnya.

Disebutkannya pula, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati Garut H. Rudy Gunawan telah melaksanakan program kegiatan di Dinas dengan cara swakelola.

Dimana, Swakelola merupakan salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, bekerja sama dengan unit pemerintah lain atau melibatkan kelompok masyarakat (pokmas).

Ditambahkannya, Selain atas dasar Perpres, Bupati Garut juga berdalih dengan kegiatan yang di swakelola kan berhasil mendapatkan kualitas yang lebih baik. Hal ini, merujuk pada kegiatan program yang dilaksanakan pihak ketiga setiap tahunnya mendapatkan temuan dari BPK dengan kekurangan Volume atau kelebihan bayar pemerintah, karena hasil kegiatan yang tidak baik. (Jay).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan