GARUT, KABARNUSANTARA.ID – DPRD Kabupaten Garut akhirnya menyelesaikan empat buah Raperda.
Hal ini diungkapkan oleh Dadang Sudrajat selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut.
“Alhamdulillah pembahasan empat Raperda yang ditangani oleh pansus 4 DPRD Garut dapat diselesaikan dengan tepat waktu berkat keseriusan dan kerjasama yang baik di internal pansus. Pemerintah daerah dan ormas keagamaan serta organisasi profesi yang ikut bersama sama melakukan pembahasan sehingga empat Raperda yang dibahas dipansus bisa selesai,” ujarnya, Rabu (19/10/2022) di kantor DPRD Garut.
Dadang juga menyampaikan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren sebagai Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Garut sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Garut.
Raperda itu menindaklanjuti UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren dimana ada 5 pasal dari undang undang tersebut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Dengan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengatur hadirnya kebijakan pemerintah daerah melalui bantuan anggaran, sarana prasarana serta program kegiatan di setiap SKPD sesuai dengan dengan kewenangannya.
“Insya Allah DPRD Kabupaten Garut akan menetapkan perda fasilitasi pesantren sebagai kado DPRD kabupaten Garut kepada pesantren di hari santri nasional,” ujarnya.
Untuk Raperda perizinan sektor kesehatan pansus berprinsip agar dalam proses perizinan sektor kesehatan bisa dilakukan secara mudah dengan batas waktu yang ditentukan sehingga izin atau rekomendasi yang dikeluarkan dinas teknis bisa memiliki kepastian dari sisi batas waktu.
Alhamdulillah dalam pembahasan Raperda ini pansus bisa bersama-sama membahas dengan pemerintah daerah dalam hal ini bagian hukum, Setda Garut dan Dinkes Garut dan organisasi profesi yang menaungi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Mengenai pembahasan Raperda Perubahan PERDA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam perda ini diatur pelaksanaan mitigasi sesuai dengan regulasi terbaru dan kondisi Kabupaten Garut yang rawan akan terjadinya bencana. Kondisi masyarakat dan Geografis Kabupaten Garut dengan mengacu pada regulasi menjadi pijakan berfikir pansus dalam menyusun aturan yang akan menjadi dasar pemerintah daerah pada penyelenggaraan penanggulangan bencana. Alhamdulillah dalam pembahasan Raperda ini juga mendapatkan masukan yang positif dari salah satu lembaga sosial masyarakat yang bergerak dalam peduli bencana,” jelasnya.
Lanjut Dadang, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang salah satunya mengatur tentang urusan pemerintah daerah yang dipertegas dengan keputusan gubernur nomor 188.432./KEP 2017 untuk adanya kepastian hukum maka pansus sepakat mengusulkan ke paripurna DPRD kabupaten Garut pencabutan PERDA kabupaten Garut no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pencabutan tersebut karena berdasarkan undang undang menjadi urusan pemerintah provinsi Jawa barat.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak sehingga tugas yang diberikan kepada pansus 4 bisa selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu menurut Ketua FPP (Forum Pondok Pesantren) Kabupaten Garut K.H Aceng Nurjaman pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Garut yang telah menyelesaikan 4 Raperda yang salah satunya adalah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Kami dari FPP menyampaikan apresiasi atas selesainya Raperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, semoga dengan adanya Raperda ini bisa memberikan banyak manfaat bagi pondok pesantren yang ada di Kabupaten Garut,” ujarnya.(*)