GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, TNI dan Polri, mengamankan 27 pasangan bukan suami istri dari berbagai penginapan Melati yang tersebar di kawasan Kota Garut, Sabtu ((3/5/2019) malam tadi. Ke-27 pasangan itu sedang asyik berduaan di kamar masing-masing, diduga mereka melakukan perbuatan mesum.
Tak pelak, mereka pun digelandang ke Mako Satpol PP. Setelah didata, petugas memanggil masing-masing orangtuanya agar diberi pengawasan dan pembinaan.
Baca juga:
Putus Bebas Terdakwa Perkosaan, Ketua PN Cibinong dan Hakim Dicopot
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) SatpolPP Kabupaten Garut, Fredrico mengatakan, razia dilaksanakan selain karena banyak keluhan masyarakat yang masuk ke Satpol PP dengan maraknya penyakit masyarakat, juga sebagai operasi rutin menyambut bulan suci Ramadhan.
Selain mengamankan pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum, dalam razia tersebut petugas gabungan pun mengamankan minuman keras (miras) berbagai merk dari sejumlah tempat.
“Kami menyita barang bukti di berbagai tempat di antaranya 19 botol miras berbagai merk, dan satu tong ditambah dua jerigen tuak. Kami pun langsung mengamankan penjualnya ke Mako Satpol PP,” kata Fedrico.
Baca juga:
Pohon Tumbang Tewaskan Dua Warga Garut Kota
Untuk sanksi, lanjutnya, pihak Satpol PP akan memberi teguran tertulis terlebih dahulu dengan disertai berita acara.
”Kami juga melakukan pembinaan kepada mereka. Apabila masih melakukan tindakan yang sama, maka akan kami tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter : E S R
Editor : Mustika
2 Komentar