Astaghfirullah, 20 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Dukun Cabul Asal Cisewu

  • Whatsapp
RGS dukun cabul asal Cisewu tertunduk saat dihadapkan dengan para wartawan, Rabu (15/5/2019).

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Astagfirullah, 20 gadis di bawah umur asal Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seorang dukun cabul.

Bacaan Lainnya

Kini para korban tengah menjalani visum di RSU dr. Slamet Garut didampingi tim Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya dan Unit PPA Polres Garut. Sementara si dukun cabul berinisial RGS (26) warga Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, diamankan di Mapolres Garut.

Baca juga :

Aparat Polres Garut Gerebek Gudang Miras di Karangpawitan

Ketua KPAI Tasikmalaya, Ato Rinanto mengungkapkan, KPAI Tasikmalaya terjun ke Garut untuk menangani dan memberikan bantuan kepada anak di bawah umur korban pencabulan, karena di Garut belum terbentuk lembaga KPAI.

“Kami belum melakukan pendataan secara detil mengenai kasus ini, namun sudah bertemu dengan para korban berikut orang tuanya,” ujar Ato di Mapolres Garut kepada para wartawan, Rabu (15/5/2019).

Kejahatan seksual ini terungkap setelah salah seorang orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut pihak kepolisian kemudian mengamankan RGS pada Kamis (9/5/2019) lalu. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 20 gadis yang menjadi korban lelaki pengangguran yang mengaku dukun itu. Usia para korban antara 15 tahun hingga 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka RGS.

“Kami pun masih terus mengembangkan kasus ini bekerjasama dengan Unit PPA,” jelas Maradona.

Baca juga:

Alunan Marawis Keliling, Bangunkan Sahur Warga Wanakerta

RGS melakukan aksi jahatnya dengan mengaku bisa menyelesaikan semua persoalan yang dihadapi anak muda. Dalam prakteknya, ia mengajak para korban melakukan suatu ritual. Dari sanalah RGS bisa memperdaya para korbannya.

Sementara itu, dalam ekspose kasus yang digelar tadi sore di Mapolres Garut, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebutkan, tersangka RGS terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Reporter : RM
Editor : Mustika

Pos terkait