GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Aparat Polres Garut menggerebek sebuah gudang miras milik seorang wanita berinisial Dd (40) di Jalan Ahmad Yani Timur, Kampung Kamasan RT 03 RW 02 Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (14/5/19) dinihari.
Ribuan botol minuman keras yang dikemas dalam ratusan dus berhasil diamankan.
Baca juga :
Protes Limbah Kulit, Warga Tumpahkan Air Tercemar dan Blokade Jalan
“Setelah kami melakukan pengintaian dan pengamatan, ternyata benar gudang ini digunakan untuk penyimpanan miras,” kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kabag Ops Kompol Apri dan Kasat Narkoba AKP Cepi Hermawan.
Kapolres menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 3.456 botol dari berbagai macam merek.
Polisi juga mengamankan dua orang penjaga gudang yang berinisial SA dan Al.
Miras yang diamankan dari gudang terdiri dari AO sebanyak 32 dus, Anggur Merah 37 dus, AOB 37 dus, KTI sebanyak 30 dus, Beer 7 dus dan Iceland 1 dus. Jumlah keseluruhan sebanyak 144 dus atau 3.456 botol. Semua barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Garut.
Baca juga:
Tak Ada Biaya, 32 CCTV di Pasar Ciawitali Dibiarkan Rusak
Kapolres juga mengatakan, dalam setiap Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang rutin dilakukan, pihaknya selain melakukan patroli juga akan mengambil tindakan yang diperlukan.
“Seperti biasa dalam setiap Operasi KKYD kami terus melakukan upaya pencegahan peredaran minuman keras, apalagi dalam situasi bulan Ramadhan ini seharusnya kita menghindari hal yang berhubungan dengan kemaksiatan,” tegasnya.
Reporter : MD Sumarna
Editor : Mustika
2 Komentar