Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Rasialisme terhadap Natalius Pigai

  • Whatsapp
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai saat ditemui di sela diskusi di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

KABARNUSANTARA.ID – Dugaan kasus rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memasuki babak baru. Pada Selasa (26/1/2021), Siber Bareskrim Polri  selaku Direktorat Tindak Pidana menetapkan seorang tersangka yaitu, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan. Konten yang diduga mengandung unsur rasialisme terhadap Natalius Pigai diunggah Ambroncius di akun Facebook miliknya.

Lalu, siapa sosok Ambroncius?

Bacaan Lainnya

Dilansir dari laman Kompas.com, Ambroncius lahir di Tarutung, Sumatera Utara, pada 5 Juli 1957.

Ia lulusan dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1988. Sepanjang kariernya, Ambroncius pernah menjadi Kepala Sekolah Yayasan Anugra Abadi (2003), General Manager PT Indomarine Tech (2012), serta Direktur Utama PT Asrimentris Art (2013).

Sejumlah posisi di organisasi juga pernah ia duduki. Misalnya, Ketua DPC Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Medan Baru, Korda Sumut Partai Hanura, dan Ketum DPP LKTR Hanura.

Tercatat, Ambroncius pernah menjadi calon anggota legislatif Partai Hanura di Dapil Sumut I pada tahun 2009. Ia kembali mencalonkan diri sebagai caleg dari Partai Hanura untuk dapil Bali pada Pileg 2014.

Satire

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius telah memberikan keterangannya kepada polisi pada Senin (25/1/2021).

Ia mengungkapkan, foto kolase antara Natalius yang dibandingkan dengan gorila diambil dari akun media sosial lain Kepada wartawan. Namun, Ambroncius mengaku menambahkan tulisan di foto kolase tersebut.

Konten itu pun ia unggah di akun Facebook miliknya karena mengaku marah dengan salah satu kritikan Natalius Pigai terkait program vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Sinovac.

“Di situlah saya geram begitu ya, marah begitu ya. Kok ada orang yang mengatakan vaksin Sinovac itu tidak baik. Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang enggak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi,” ungkap Ambroncius di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Ambroncius mengungkapkan, konten yang diunggahnya itu sebagai kritik satire. Ia mengeklaim tak berniat menghina siapa pun.

Dijemput paksa

Setelah pemeriksaan Ambroncius, polisi juga meminta keterangan lima saksi lain, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada Selasa kemarin.

Dari gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian, Ambroncius resmi menjadi tersangka. Ia pun dijemput paksa polisi.

“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Setelah dijemput paksa, Ambroncius diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan Ambroncius.

“Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik,” kata Argo.

Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP. Ambroncius terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pos terkait