GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Seorang pasien positif Covid-19 dari Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut dinyatakan sembuh, Rabu (13/5/2020).
Pasien yang diketahui sebagai KC-3 ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah dan menjalani masa isolasi lanjutan.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Ricky R Darajat mengatakan kepastian kesembuhan KC-3 diketahui setelah kembali dites di laboratorium.
Meski KC-3 diperbolehkan pulang, ia harus menjalani isolasi kembali selama 14 hari di rumahnya.
“Pasien menjalani isolasi di rumah dua Minggu,” tutupnya. (*)
Reporter : MD Sumarna
Editor : AMK