Akibat Sabu dan Gorila Oknum ASN di Garut Dibekuk Polisi

Ilustrasi. Foto: Net

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, berhasil mengamankan seorang tersangka dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,46 gram, tembakau sintetis, 4,16 gram dan satu unit telpon gengam.

AKP Maolana, S.sos, M.Si Kasat Narkoba Polres Garut, menyebut bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan 1 tersangka berinisial TA (56) oknum Pegawai Negeri Sipil, warga Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Bacaan Lainnya

“Saat ini tersangka TA telah kami amankan di mapolres Garut,” ungkap Maolana kepada wartawan Selasa (01/12/20) siang.

Sementara saat dihubungi terpisah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gangan Gumilar menyebut jika pihaknya menghormati proses hukum yang sedang di tangani oleh pihak Polres Garut, Jawa Barat.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang di tangani oleh polres, intinya begitu saja,” ungkap Budi kepada kabarnusantara.id dengan singkat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan