KABARNUSANTARA.ID – Satuan Reserse Kriminal Kapolres Tangerang Selatan, menggerebek tempat hiburan Delta Lite di Ruko Grand Boulevard, BSD, Tangerang Selatan, Pada Selasa kemarin (6/10). Polisi mengamankan sejumlah pekerja terapis dan pengelola usaha hiburan panti pijat.
“Benar kemarin, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwali (Peraturan wali kota ) kan wajib menutup, makanya kita grebek, kita amankan orangnya, kita serahkan ke Satpol PP nanti malam,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dikonfirmasi hari ini (7/10).
Dia menjelaskan, tempat usaha tersebut tindak dikarnakan melanggar aturan belum diizinkan beroperasi. Sebab masih masa perpanjangan Covid-19\PSBB.
“Buka diam-diam dan yang bisa masuk hanya member. Jadi dia masuknya memang dia milih-milih. Kalau bukan member, tidak bisa masuk. Jadi dia kucing-kucingan,” ucapan dia
Penyidikan dan penindakan Satpol PP Tangerang selatan, Muksin Alfachri menerangkan, dari penggerebekan itu, pihaknya menerima 32 orang dan semuanya masih dalam pemeriksaan petugas.
“Kami menerima pelimpahan berkas dari Polres Tangsel, ada 32 orang. 24 terapis, 6 pegawai manajemen, 2 sekuriti,” ucapan dia.
Sumber lain : merdeka.com