Wacana Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode Sebagai Imajinasi Politik

  • Whatsapp
Bivitri Susanti. ©2018 Merdeka.com/Genantan

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dari Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut bahwa wacana penambahan masa jabatan presiden lebih dari dua periode hanya imajinasi politik semata.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode tersebut kembali menghangat setelah muncul relawan Jok-Pro mendukung Presiden Joko Widodo maju kembali di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Apakah kita ingin kembali mengubah lagi ke yang dulu? saya kira tidak, jangan-jangan 3 periode saat ini imajinasi politik dari orang-orang yang entah apa maksud dan tujuannya,” ujar Bivitri saat diskusi menanggapi hasil survei SMRC terkait amandemen UUD 1945, disiarkan daring, Minggu (20/6/21).

Bahkan menurut dia, hasil survei SMRC 74% responden tidak membayangkan masa periode presiden ditambah lebih dari dua periode sudah tepat. Karenanya, Bivitri menelisik dari mana hal tersebut muncul.

“Jadi dari mana tiga periode ini?,” kata ahli hukum tata negara ini.

Sebagai informasi berdasarkan hasil survei SMRC diketahui 74% publik ingin presiden tetap dua periode. Namun demikian saat disodorkan nama Jokowi, pendukung antirevisi masa jabatan presiden dua periode terlihat goyah.

“Cukup banyak yang goyah, sehingga tidak lagi 74% yang menolak dua periode presiden ketika Jokowi kembali jadi calon. Tapi jadi 52,9% yang menolak presiden lebih dari dua periode, jadi ada efek jokowi terhadap publik,” jelas Ade Armando, Direktur Komunikasi SMRC saat memaparkan hasil survei via daring.

Survei SMRC ini dilakukan pada 21-28 Mei 2021 kepada responden berusia di usia 17 tahun ke atas. Margin of error rata-rata dari survei ini sebesar 3,05% pada tingkat kepercayaan sebanyak 95%.

Responden terpilih diwawancara lewat tatap muka, dengan quality control terhadap hasil wawancara dilakukan acak sebesar 20% dari total sampel oleh supervisi dengan mendatangi responden terpilih tersebut dan tidak ditemukan kesalahan.

Pos terkait