Terpaksa Suket Lagi Karena Blangko E-KTP Kosong

  • Whatsapp
Kesibukan di Kantor Disdukcapil Garut dalam melayani permintaan administrasi kependudukan. (Foto: Dok. Pemkab Garut)

GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Suket lagi.. Suket lagi, kapan punya KTP Elektronik? Begitu ungkapan Dadan (42), warga Garut Kota, Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Ia terpaksa mengajukan perpanjangan Suket (surat keterangan) karena tak juga kebagian KTP Elektronik.

Susahnya mendapatkan KTP Elektronik ternyata bukan hanya keluhan Dadan seorang, melainkan banyak orang. Usut punya usut, ternyata warga Garut yang belum memiliki KTP Elektronik jumlahnya ribuan.

Camat Garut Kota, Bambang Hafidz, membenarkan bahwa banyak warga Garut Kota yang hingga kini masih menggunakan Suket.

Baca juga:

Nasib Pasar Sementara Leles Belum Jelas

“Mereka belum mendapatkan jatah KTP elektronik karena blanko e-KTP kosong. Kami pun sudah mengajukan permohonan ke Disdukcapil Garut, namun ternyata di sana pun blangko KTP dalam kondisi sama,” kata Bambang kepada para wartawan, Kamis ((13/6/2019)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, DR. Tedy Sutendy, M.Pd, menyatakan, kewenangan untuk menyediakan blangko KTP Elektronik ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri.

Baca juga:

Jalan Terpapar Oli Truk, Sepeda Motor Pemudik Berjatuhan di Kadungora

Pihak daerah, lanjutnya, hanya mengajukan permohonan.

“Jika droping datang, jumlahnya pun sering kali tak sesuai kebutuhan. Itulah sebabnya blangko KTP elektronik seringkali kosong. Hal ini karena ketika droping datang, langsung habis oleh pemohon e-KTP yang jumlahnya memang banyak,” kata Tedy.

Ditambahkannya, jatah blangko yang didapatkan Pemkab Garut selalu langsung didistribusikan ke kecamatan.

“Oleh karena itu, di Disdukcapil pun seringkali blangko e-KTP kosong. Hal ini karena selain didistrubisikan ke kecamatan, jumlah pemohon e-KTP ke Disdukcapil pun selalu membludak,” ungkapnya.

Reporter : RM
Editor : Mustika

Pos terkait