Soal Pj Bupati, Dari Garut Hanya Sekda yang Penuhi Kualifikasi

Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara usai apel pagi, Senin (16/10/2023).

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan hanya ada satu nama calon Penjabat (Pj) Bupati Garut dari Garut yang memenuhi kualifikasi yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana.

“Satu orang, pak Sekda saja yang memenuhi syarat,” jelas Bupati Garut Rudy Gunawan, saat ditemui usai memimpin apel pagi di kantornya, Senin (16/10/2023) pagi.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Rudy menyampaikan, kewenangan pengajuan nama Pj bupati ada di DPRD Garut. DPRD Garut akan membuat mekanisme pengajuan Pj Bupati. Namun, syaratnya Pj Bupati tersebut adalah harus seorang ASN dengan pangkat 4A.

“Kewenangan DPRD, jadi pengajuan Pj itu wewenang DPRD, tapi PNS-nya itu minimal 4A, di Garut hanya ada satu, Pak Sekda,” katanya.

Meski hanya ada satu nama di Garut, menurut Rudy, untuk jabatan Pj Bupati Garut setelah dirinya lengser itu bisa dari tiga sumber yaitu yang pertama dari lingkungan Pemkab Garut, kedua dari Pemprov Jawa Barat dan ketiga dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana sendiri, Senin (9/10/2023), baru saja menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dari Pembina Utama Madya Golongan IV D menjadi Pembina Utama Golongan IV E terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023. Bupati Garut Rudy Gunawan, secara langsung menyerahkan SK tersebut pada Senin (9/10/2023) saat apel pagi di kantor Bupati.

Saat itu, Rudy menyampaikan, kenaikan pangkat yang diraih oleh Nurdin Yana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, bukan kenaikan pangkat yang didapat karena hal yang procedural. Namun, kenaikan pangkat tersebut diraih karena prestasi yang diraihnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan