Pemkab Ciamis Perpanjang Pembayaran Cicilan Pinjaman ke Bank Jabar Banten

  • Whatsapp
DPRD Ciamis bersama Pemda Ciamis menggelar rapat paripurna persetujuan penjadwalan ulang pembayaran ulang pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Bank BJB, Jumat (13/10/2023) malam.

CIAMIS, KABARNUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyetujui reschedule atau penjadwalan ulang pembayaran cicilan pinjaman pokok daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada Bank Jabar Banten (BJB).

Jumlah cicilan pokok tersebut Rp 133.852.577.979.00 (seratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil setelah DPRD Ciamis bersama Pemda Ciamis menggelar rapat paripurna persetujuan penjadwalan ulang pembayaran ulang pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Bank BJB, Jumat (13/10/2023) malam.

“Dalam rangka menindaklanjuti surat saudara Bupati Ciamis nomor 900.1.3.4/1220/BPKD.2/2023 kami sudah melaksanakan rapat bersama pada Ketua Fraksi terhadap permohonan penjadwalan ulang pembayaran pinjaman daerah yang diputuskan dan disetujui melalui rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana.

Berdasarkan hasil laporan rapat bersama fraksi diputuskan bahwa penjadwalan ulang pembayaran pinjaman disepakati karena banyak program dan kegiatan yang harus dilaksanakan atau diprioritaskan serta mendesak sementara keadaan keuangan daerah tidak memadai.

“Syarat permohonan reschedule pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah antara lain harus adanya keputusan DPRD sebagaimana surat Bank BJB nomor 458/KOM-KM1/2023 tanggal 9 Oktober 2023,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menjelaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang itu harus dilakukan karena pendapatan daerah masih terbatas sementara kebutuhan belanja daerah tidak bisa ditunda sebagai komitmen untuk melayani masyarakat.

“Pembayaran cicilan pinjaman pokok kepada bank bjb tahun 2023 diperpanjang sampai dengan bulan Desember 2024 dengan jumlah cicilan pokok pinjaman daerah sebesar Rp 133.852.577.979.00 dianggarkan pada anggaran 2024,” kata Herdiat.

Herdiat menjelaskan, prioritas pembagunan daerah, pembagunan sarana dan prasarana serta pemulihan ekonomi harus berjalan sehingga untuk mewujudkan itu pada APBD 2022 kita masih memanfaatkan sumber pinjaman daerah dan APBD 2023 diwajibkan pembayaran pokok pinjaman daerah tapi belum memungkinkan sehingga perlu diwajibkan reschedule.

“Terimakasih atas kerjasamanya DPRD telah menyetujui sebagaimana komitmen kita bersama untuk selalu menjaga integritas dan keuangan daerah tetap stabil,” pungkasnya. (*)

Pos terkait