JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pembatalan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui telah melakukan gugatan atas SK yang diterbitkan Gubernur Anis tersebut.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah,” demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).
Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H sesuai dengan permohonan dari PT. Taman Harapan Indah.
“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” bunyi dari putusan lainnya. PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada 9 Juli 2019.
Reporter : HDR/ESR