JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Orang yang menjadi sekda jabar sejak pemerintahan aher itu, diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Tersangka ini IWA K (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Peraturan Daerah (Perda) RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Bahkan uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK bersumber dari PT Lippo Cikarang.
“Melalui perantara neneng menyerahkan uang kepada tersangka IWA K dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” jelas Saut.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi, dan sembilan orang itu telah diadili.
Berikut daftar nama terpidana kasus suap Meikarta:
1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Reporter : HDR/ESR
2 Komentar