JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – PT Bank Central Asia Tbk. akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 29 Maret 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (12/2/2021) yang dilansir dari Bisnis.com, direksi perseroan menyampaikan pemanggilan rapat ini akan dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021, melalui surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, surat kabar berbahasa inggris, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web perseroan.
Hal tersebut memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat 3 anggaran dasar perseroan dan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 16.15 WIB.
Seorang pemegang saham atau lebih yang (bersama-sama) mewakili paling sedikit 1/20 bagian dari jumlah seluruh saham perseroan yang telah dikeluarkan oleh perseroan dengan hak suara yang sah dapat mengajukan usulan mata acara rapat. Usulan tersebut diajukan tertulis dan diterima direksi paling lambat 22 Februari 2021 pukul 16.00 WIB, disertai alasan dan bahan usulan mata acara rapat.
“Usul tersebut dilakukan dengan itikad baik dengan mempertimbangkan kepentingan perseroan dan merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan menurut pendapat direksi perseroan usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha perseroan,” tulis direksi dalam pengumuman.