Polemik Kata ‘Anjay’, Dasco : Perdebatan Tidak Perlu

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Usai pernyataan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), fenomena istilah ‘anjay’ dapat ditarik ke ranah pidana kini menjadi polemik di masyarakat. Pimpinan DPR RI menilai istilah ‘anjay’ tak perlu diperdebatkan secara tak sehat.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menangapi fenomena tersebut. Ia menyebutkan permasalahan kata anjay tidak perlu diperdebatkan.

Bacaan Lainnya

“Anjay? Saya pikir masalah ‘anjay’ ini lebih baik jangan menjadikan peredebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatanya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan kita anggap tidak perlu,” ucap Dasco di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/20).

Dasco menyebutkan, pernyataan Komnas PA terkait istilah ‘anjay’, merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum. Hal itu, yang menurut Dasco menjadikan ‘anjay’ berpolemik.

“Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya. Bukan pidana secara umum, namun karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik,” kata Dasco.

Dasco menuturkan, Istilah ‘anjay’ dapat ditarik ke ranah pidana perlu dikaji mendalam dan tak perlu diperdebatkan. menurut Dasco ada hal yang lebih penting untuk dipikirkan.

“Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik. Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol COVID mengatasi Corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyebut Komnas PA berlebihan atau lebay terkait potensi pidana dalam penggunaan kata ‘anjay’. Komnas PA membela diri menyatakan tak mentolerir segala bentuk kekerasan.

“Yang lebay itu siapa sesungguhnya? Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal,” ucap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Minggu (30/8/20).

Pos terkait