GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Formulir C1 dalam Pemilu dan Pilpres yang berisi hasil penghitungan surat suara di TPS, menjadi data penting bagi peserta dan penyelenggara Pemilu. Usai penghitungan surat suara di TPS, peserta Pemilu pun sibuk menghimpun formulir C1 sebagai dasar penghitungan raihan suara.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai kader yang dikenal paling “apik” soal formulir C1. Saksi-saksi PKS yang ditempatkan di TPS, biasanya rela menunggu hingga TPS tutup untuk mendapatkan formulir C1 dari petugas KPPS di TPS.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 Pasal 61 ayat 5, salinan formulir C1 hanya boleh diberikan oleh petugas KPPS kepada saksi dan pengawas yang ada di TPS. Hal ini dipertegas dalam Pasal 64 di mana petugas KPPS dilarang memberikan salinan formulir C1 kepada siapa pun, atau pihak mana pun kecuali kepada pihak yang diatur dalam Pasal 61 ayat 5.
Baca juga:
Sukarno Pernah Bertapa di Tarogong Kaler, Beneran atau Hoax
Namun, berbeda pada Pemilu 2019. Ketua DPD PKS Kabupaten Garut, Ustad Wawan Kurnia pun tak kuasa menekan para kadernya yang ditunjuk jadi saksi untuk berjuang mendapatkan formulir C1. Karena, dirinya meyakini ada tingkat kelelahan yang tinggi di tingkatan saksi hingga petugas KPPS.
Banyak TPS baru selesai melakukan penghitungan suara hingga Kamis (18/4/2019) pagi. Para saksi dan petugas KPPS pun, terpaksa tidak tidur untuk menghitung suara. Karenanya, menurut Wawan, banyak petugas KPPS akhirnya tidak mengisi formulir rekap C1 yang harusnya diberikan kepada saksi yang ada di TPS.
“Banyak saksi yang akhirnya tidak bisa mendapatkan hasil rekapan penghitungan suara di TPS pada hari itu, karena semua sudah kelelahan,” jelas Wawan.
Wawan mengaku, dirinya sempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan formulir C1 rekapan untuk saksi di TPS kepada KPU. Setelah itu, para saksi akhirnya baru bisa mendapatkan formulir rekapan tersebut dari petugas KPPS.
“Kita sempat komplen juga ke KPU soal susahnya dapat formulir C1 rekapan untuk saksi, setelah itu mulai kita bisa dapat rekapannya,” katanya.
Wawan memahami, proses penghitungan yang panjang membuat banyak petugas KPPS mengenyampingkan rekapan C1 untuk saksi di TPS. Padahal, menurut Wawan, formulir tersebut merupakan hak dari para peserta Pemilu. Makanya, meski terlambat mendapatkan formulir tersebut, Wawan masih mau memahaminya.
“Tapi terus terang kita kerepotan juga, proses penghitungan jadi terlambat,” katanya.
Bca juga :
Kemelut Landa Olahraga Garut, Pengcab Tolak Bonus, Atlet Sepeda Hengkang ke Papua
Selain soal sulitnya mengakses formulir C1 untuk saksi, Wawan juga mengingatkan KPU soal kewajiban KPU mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1 PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD kabupaten/kota di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari.
“Ini amanat dari PKPU Nomor 3 tahun 2019, kita lihat di lapangan ini banyak tidak dilakukan,” katanya.
Wawan melihat, Pemilu kali ini memang terbilang cukup rumit, berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Karenanya, dirinya menyarankan KPU melakukan evaluasi besar-besaran agar Pemilu ke depan bisa lebih baik lagi. (*)
Reporter : AMK
Editor : AMK