Penerapan PPKM Level-3 Selama Libur Nataru Batal, Pemkab Lakukan Pengetatan Prokes

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID.-
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengungkapkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 di akhir tahun dipastikan batal. Pemkab Garut pun akan memberlakukan larangan cuti bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

“Ada aturan baru dimana rencana penerapan PPKM Level-3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 batal,” ujar Helmi, Senin (20/12/2021).

Dikatakan Helmi, sebagai upaya antisipasi terjadinya peningkatan kasus penyebaran Covid-19 selama libur Nataru, pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah. Salah satunya dengan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Kepada para pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, Helmi meminta agar tidak kendor dalam penerapan prokes. Bahkan seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan, penerapan prokes justeru harus lebih diperketat lagi.

Tak hanya pengelola tempat wisata serta pengelola hotel dan restoran, Helmi juga meminta pengetatan Prokes juga dilakukan semua kalangan termasuk masyarakat umum. Tim Satgas Penanganan Covid-19 menurutnya tak akan segan-segan menindak tegas  jika ada pelanggaran prokes yang dilakukan oleh siapapun.

“Pengetatan prokes harus dilakukan dan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19, tapi juga semua elemen termasuk masyarakat umum. Jangan coba-coba abai terhadap prokes jika tak ingin mendapat tindakan tegas petugas,” tegasnya.

Helmi juga mengungkapkan, langkah lain dari Pemkab Garut sebagai upaya pengetatan prokes selama libur nataru tahun ini juga dengan mengeluarkan larangan cuti bagi PNS. Hal ini berlaku mulai dari tanggal 24 Desember hingga memasuki tahun baru 2022.

Aturan ini, tambahnya, bertujuan untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya outbreak kasus Covid-19 yang disebabkan klaster libur nataru. Jika diizinkan cuti, tak menutup kemungkinan para PNS dan keluarganya akan memilih pergi liburan sehingga tingkat mobilitas akan kian tinggi dan ini tentu menimbulkan kerentanan terjadinya penyebaran Covid-19.

Diingatkannya, para PNS boleh libur hanya pada tanggal-tanggal merah, selain itu, tak ada istilah libur termasuk cuti untuk PNS. Namun untuk PNS yang kebagian jadwal jaga, tanggal merah pun diwajibkan untuk tetap ngantor.

Untuk mengoptimalkan aturan larangan cuti bagi PNS ini, tutur Helmi, akan ada petugas khusus yang melakukan pengawasan. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan ini.

Tak hanya larangan cuti bagi PNS, Helmi jug menyampaikan, langkah antisipasi lain sebgai antisipasi terjadinya outbreak Covid-19, Pemkab Garut juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan belum lama ini rapat dengan Forkopimda sudah dilakukan.

“Kita sudah gelar rapat dengan jajaran Forkopimda untuk membahasa langkah-langkah antisipasi terjadinya outbreak Covid-19 akibat libur nataru. Salah satu hasil rapat adalah kita akan dirikan pos-pos check point di sejumlah titik,” ucap Helmi.

Pendirian check point diharapkannya bisa mencegah terjadinya kerumunan massa yang tentunya jika tak dicegah akan sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19. Petugas akan langsung bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan dan jika perlu memberikan tindakan tegas lainnya.

Lebih jauh Helmi mengingatkan bahwa ancaman Covid-19 saat ini belum berakhir dan masih tetap ada. Oleh karenanya, semua harus melakukan antisipasi di antaranya dengan mengetatkan prokes yang selama ini masih menjadi cara paling epektif guna mencegah penyebaran Covid-19.(Asep Sudrajat).

Pos terkait