Pemborong Kantor BPS Banjar Terancam Pidana, Disnaker Beberkan Alasannya

  • Whatsapp
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Dewi Fartika

BANJAR, KABARNUSANTARA.ID – Sebanyak 35 sampai 40 buruh bangunan pekerjaan pembangunan Gedung BPS kota Banjar yang belum dibayarkan upahnya mogok kerja.

Kepala Tukang Pembangunan Kantor BPS Kota Banjar Ipin Aripin membernarkan hal tersebut, Bahkan menurutnya totalnya yang belum dibayarkan mencapai lebih dari hutang material bangunan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Bacaan Lainnya

“Sekitar 35 pekerja yang tidak dibayar, total upah kira-kira Rp35 juta. Kalau sebelumnya ada pembayaran, tapi dua minggu terakhir tidak ada. Karena hal ini, sekarang pekerja mogok kerja karena upahnya tidak dibayar dan material bangunannya untuk melanjutkan pekerjaan juga tidak ada,” katanya.

Menanggapi hal itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar tengah menyiapkan sanksi pidana dari UU Cipta Kerja untuk menjerat CV Putra Tubagus Corp apabila perusahaan tersebut tidak membayarkan hak pekerjanya hingga 22 Desember 2033. Ini tindak lanjut dari aduan pekerja atau buruh yang bekerja pada proyek pembangunan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar baru-baru ini.

Puluhan pekerja kontruksi itu mogok kerja lantaran gajinya belum dibayar oleh pihak kontraktor (CV Putra Tubagus Corp) sebagai pemenang tender proyek APBN senilai Rp2,1 miliar tersebut.

Puluhan pekerja kontruksi pembangunan gedung tersebut mogok kerja lantaran gajinya belum dibayar oleh pihak kontraktor (CV Putra Tubagus Corp) sebagai pemenang tender proyek APBN senilai Rp2,1 miliar tersebut.

“Pembayaran terakhir itu tanggal 22 Desember 2023. Seandainya tanggal 22 Desember upah belum dibayarkan. Maka itu melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88 (a) Ayat 3 tentang Sanksi di Pasal 185,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar H Sunarto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos, Dewi Fartika, Jumat 15 Desember 2023.

Menurut aturan, jelasnya, sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melangar UU Cipta Kerja pada pasal tersebut bisa dipidana kurungan maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

“Sanksinya pidana, denda sebesar Rp100 juta sampai Rp400 juta, atau penjara 1 sampai 4 tahun,” ucap Dewi Fartika.

Dewi menuturkan, saat ini dinas masih menunggu pihak ketiga (CV Putra Tubagus Corp) selaku pemborong pembangunan gedung atau kantor BPS Kota Banjar untuk melunasi kewajibannya membayarkan upah pekerja. Menurut Dewi, masih ada waktu bagi pihak ketiga untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja kontruksi.

“Ketika melibihi batas waktu, penyelesain sengketanya bisa melalui bipartit dulu. Kalau deadlock bisa diselesaikan secara pencegahan penyelesaian perselisiah hubungan industri (P3HI). Kalau tidak ada hasil juga maka dianggap Melanggar Undang Undang Cipta Kerja dan terancam sanksi pidana,” kata Dewi.

Dewi menjelaskan, untuk para pekerja ataupun buruh yang bekerja di proyek pembangunan kantor BPS Kota Banjar semua sudah masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun para pekerjaan itu tidak terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja, padahal pendaftaran ataupun pendataan di Disnaker menjadi salah satu syarat untuk mengeluarkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi sesuatu hal yang menyangkut keselamatan jiwa pekerja.

“Hasil pengecekan, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada, tetapi pekerjanya tidak tercatat di kita karena dari pihak kontraktornya tidak melaporkan ke kita (Disnaker). Salah satu syarat pencairan harus ada verifikasi dari Disnaker,” kata Dewi.

Dewi turut menghimbau kepada pengusaha yang ada di Kota Banjar baik para pemenang lelang atau sebagainya agar dapat menjadikan pembelajaran terhadap peristiwa pembangunan kantor BPS Kota Banjar. Bahwa semua pekerja harus didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar agar diketahui dan perlindungan juga terjamin.

“Sebagai pembelajaran kantor BPS bahwa semua pekerja harus didaftarkan di dinas supaya perlindungan itu terjamin. Karena berkesinambungan dengan BPJS. Jadi dilegalitaskan, kita akan mengeluarkan SK pencatatan,” kata Dewi. (*)

Pos terkait