Menurunya Angka Pernikahan Pangandaran Simak Sebabnya

  • Whatsapp
Ilustrasi pernikahan(Shutterstock) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "14 Aturan Resepsi Pernikahan di Jakarta, Dilarang Prasmanan hingga Tamu Tak Naik Panggung Pelaminan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/16/14020061/14-aturan-resepsi-pernikahan-di-jakarta-dilarang-prasmanan-hingga-tamu?page=all. Editor : Nursita Sari Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

PANGANDARAN, KABARNUSANTARA.ID – Angka pernikahan di Kabupaten Pangandaran menurun selama Pandemi Covid-19 tahun 2020 dibanding dengan pernikahan di tahun sebelumnya.

Hal tersebut dikatakan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran Komar Ismail. Dia mengatakan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Pangandaran tahun 2019 tercatat sebanyak 4.132 kali.

Bacaan Lainnya

Sementara tahun 2020 angka pernikahan sebanyak 3.931 kali. “Pernikahan ini dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” ujarnya kepada Radar, Rabu (3/2/2021) yang dilansir dari radartasikmalaya.com.

Menurut dia, pada Mei 2020 bahkan tidak ada yang melangsungkan pernikahan. “Bulan selanjutnya ada pernikahan itu juga dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Kecamatan Padaherang menjadi daerah yang paling banyak melangsungkan pernikahan. Pada tahun 2019 ada 705 pernikahan dan tahun 2020 ada 655 kali pernikahan. Sementara itu, dia mengatakan selama ini pernikahan atau ijab qabul di KUA tidak dipungut biaya. Namun di luar KUA ditarik Rp 600 ribu sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2014.

Pos terkait