Melirik Nasib Batam Sebagai Pusat Industri Ponsel BM

TEKNOLOGI, KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran ponsel Black Market (BM) yang beredar di pasaran. Pemblokiran dilakukan melalui identifikasi nomor IMEI.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementrian Perindustrian, dan Kementerian pedagangan, Pemerintah menganjurkan masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel sebelum membelinya.

Pasalnya, ponsel yang tidak terdaftar di basis data Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler. Nomor IMEI ponsel dapat dilihat pada stiker belakang dus.

Kemudian cek nomor IMEI tersebut melalui laman imei.kemenperin.go.id.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal.”

“Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online,” kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, dikutip Tribunnews dari KompasTekno, Jumat (28/2/2020).

Apabila nomor IMEI ada di data Kemenperin, perangkat tersebut dipastikan legal dan dapat digunakan di Indonesia.

Sementara jika tidak, perangkat tersebut tetap bisa digunakan namun tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys.

Merza mengatakan, imbauan tersebut berlaku bagi calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.

Lalu bagaimana nasib Batam? Diketahui Batam adalah penghasil ponsel ‘haram’ atau Black MArket di Indonesia.

Bahkan HP menjadi oleh-oleh setiap orang yang datang di Batam. Bisa dilihat dibeberapa pasar murah atau yang lebih dikenal dengan pasar Kaget, HP BM di Batam dijual bebas.

Bahkan lapaknyapun bak menjual ikan asin. Hanya beralasan terpal dan diberikan lampu penerangan.

Dilansir dari KompasTekno, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

“Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus,” kata Janu.

pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

“Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah,” ungkap Janu.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.

Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

“Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya,” kata Janu. (*)

Penulis : Ade Indra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan