Korupsi Dana Bos, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Akhirnya Dieksekusi

  • Whatsapp
Pelaku Korupsi dana Bos di Tasikmalaya Akhirnya di Eksekusi Dok: Ucue

TASIKMALAYA|KABARNUSANTARA.ID – Pemungutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN se-Kecamatan Salawu, Tasikmalaya Jawa Barat tahun anggaran 2018 memasuki tahap akhir. Setelah melengkapi berkas hampir satu tahun, Kasus ini akhirnya P-21 atau dilimpah ke kejaksaan negeri Tasikmalaya, setelah polisi melengkapi hasil penyidikan, kamis siang (10/09/19).

Seorang tersangka bernama Ahmad Garniwa (AG) akhirnya di eksekusi kepolisian menuju kejaksaan. Ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) ini dibawa kendaraan tahanan polisi bersama berkas dan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Didampingi pengacaranya, AG mengikuti proses pelimpahan sebelum persidangan.

“Kita dampingi AG dalam proses pelimpahan ini, nanti AG akan sampaikan dalam persidangan fakta-fakta lain soal kasus ini, nanti saya juga akan ungkap temuan lain yah fokus pelimpahan dulu ini” ucap Bambang Lesmana, pengacara tersangka AG di kantor polisi.

Agus selaku PNS sekaligus Ketua (K3S) Kecamatan Salawu terbukti ingin menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri dengan menyalah gunakan wewenang.

“Untuk tindak pidana korupsi dana BOS, sudah kita P-21-kan. Penyidikan nya sudah lengkap, tersangka AG terbukti menyahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri” ucap AKBP Dony Eka putra, kamis di kantornya.

Modus operandi tersangka AG ini, tambah Doni, melakukan pungutan liar dengan cara mewajibkan SD se-Kecamatan Salawu untuk membeli barang-barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku. 

“Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, ada 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai,” tambah doni.

Posisi AG ini ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai di dalam tas yang dibawa nya Rp 145.854.000. Sedangkan untuk sisa uang tunai sebesar Rp 690.581.000 yang juga hasil penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

Namun, berdasarkan penghitungan auditor dari Inspektorat, kerugian keuangan negara dari kasus pungutan dana BOS ini hanya aebesar Rp 50.429.075. Nominal kerugian negara ini bisa saja bertambah angkanya, baik nanti saat di persidangan atau kejaksaan.

“Untuk sementara satu orang yang kita ajukan sebagai tersangka AG ke kejaksaan, sementara kerugian negara hanya 50 juta lebih yah. Terlepas nanti hasil peraidangan bisa bertambah lain soal, yang pasti kita amankan delapan ratus juta lebih” pungjas Doni. 

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka, ungkap dia, adalah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.

Reporter : Ucue

Redaktur : AMK

Pos terkait