JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sejumlah pelaku pembakaran melalui rilis yang menjadi dalang di balik Karhutla.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini terdiri dari 64 perusahaan baik luar negeri maupun lokal, puluhan tersangka dan jumlah kasus dari masing-masing daerah.
“Prihal penegakan hukum, sampai dengan saat ini sudah dilaksanakan, penyegelan oleh KLHK sebanyak 64 perusahaan,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugadirman pada Konferensi Pers di Media Center KLHK, Jakarta, Jumat (4/10/19).
Selain itu Ruandha mengatakan, dari 64 perusahaan, 20 perusahaan diantaranya berasal dari luar negeri yakni Singapura, Hongkong dan Malaysia.
Bahkan rincian perusahaan itu sendiri, jelas Ruandha, berasal dari 47 unit perkebunan sawit, 13 unit hutan tanaman, satu unit restorasi ekosistem, 3 unit hutan alam dengan luas total area yang terbakar seluas 14.343 hektar.
“Kasus Kebakaran hutan dan lahan yang ditangani oleh Polri, sejumlah 196 kasus,” ungkap Ruandha.
Selain itu, ia merincikan kasus Karhutla di Polda Riau sebanyak 52 kasus, 47 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Sumsel ada 18 kasus dengan 27 orang tersangka dan satu perusahaan. Polda Jambi terdapat 10 kasus dan 14 orang tersangka.
Sedangkan di Polda Kalsel terdapat 4 kasus dengan 4 orang tersangka, Polda Kalteng 57 kasus, 65 orang tersangka dan satu perusahaan, serta Polda Kalbar ditemukan 55 kasus, 61 orang tersangka dengan dua perusahaan.
Sumber : Okezone.com