Jangan Khawatir Cuti Melahirkan Tetap Ada di Perppu Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Pihak Kementerian Ketenagakerjaan memastikan aturan cuti melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap ada.

Seperti yang dimuat dalam  akun instagram resmi @kemnaker, Kamis (5/1/22) pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja Bukan berarti telah di hapus atau di tiadakan.

Bacaan Lainnya

Pengaturan yang menentukan cuti melahirkan tetap ada di pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

“Di Dalam Perppu Cipta Kerja aturan cuti melahirkan dipastikan tetap ada,” tulis akun @kemnaker, Kamis (5/1/22).

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang Nomor 2 Tahun 20222 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terdapat aturan yang diubah, dihapus serta menetapkan aturan baru dari beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur pekerja/buruh.

Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekannya tetap berlaku. “Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada Merdeka.com di Jakarta, Senin (2/1)

Bahkan ia menjelaskan  ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.

“Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari,” pungkasnya.

Pos terkait